SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI MORAL, ETIKA DAN HUKUM BAB 10)

Selasa, 29 Desember 2015
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
Ø  Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan  yang salah, atau institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan.
Ø  Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”. Etika (ethics) adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat.
Ø  Hukum
Hukum (law) adalah peraturan prilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya.

Undang-Undang komputer di Amerika Serikat
Setelah Undang-Undang komputer Amerika Serikat mulai diterapkan, Undang-Undang ini berfokus pada berbagai hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data, khususnya data kredit dan data yang dipegang oleh pemerintah. Privasi, kejahatan komputer, dan peranti lunak merupakan fokus utama.

PRIVASI
Tidak lama setelah Undang-Undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) diterapkan, pemerintah federal merencanakan Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (Electronic Communication Privasi Act) tahun 1986. namun, Undang-Undang ini hanya mencakup komunikasi suara. Undang-Undang ini ditulis ulang tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video, dan surat elektronik.
KEJAHATAN KOMPUTER
Pada tahun 1984, Kongres Amerika Serikat  memperkuat Undang-Undang mengenai penggunaan komputer dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang secara khusus diterapkan pada kejahatan komputer :
       Undang-Undang keamanan komputer Usaha Kecil dan pendidikan (The Small Business Computer Security and Education Act)
       Undang-Undang Akses Palsu dan Kejahatan serta Penipuan  Melalui Komputer (Counterfeit Access Device and Computer Frand and Abusr Act)

PATEN PERANTI LUNAK
Pada bulan Juli 1988, Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (U.S.Court of Appeals for the Federal Circuit) memutuskan bahwa proses bisnis harus dipatenkan. Kasus ini kemudian dikenal dengan state street decision. Yang bermasalah pada saat itu adalah sebuah paket peranti lunak untuk mengolah reksa dana. Hingga saat itu, pengadilan selalu menetapkan bahwa peranti lunak tidak dapat dipatenkan karena 2 alasan :
(1)    Algoritma matematika tidak dapat dipatenkan.
(2)    Metode bisnis tidak dapat dipatenkan.

Undang-Undang Paten Peranti Lunak di Uni Eropa
Pada awal 2002, sebagai jawaban atas state street decision, yang telah mendorong banjirnya pendaftaran paten peranti lunak di Amerika Serikat dan akhirnya mempengaruhi perusahaan di Eropa, parlemen Uni Eropa (UE) mengusulkan agar standar paten peranti lunak yang lebih ketat dibandingkan standar di AS ditetapkan. Proposal ini mencetuskan berbagai diskusi dan tidak kesetujuan dan peraturan untuk patentabilitas penemuan yang diterapkan pada komputer akhirnya ditolak oleh parlemen EU pada bulan Juli 2005.

Undang-Undang Privasi Pribadi di Republik Rakyat Cina
Baik pemerintahan dan WN Cina semakin sadar akan kebutuhan untuk menentukan privasi pribadi. Salah satu masalah adalah istilah privasi seringkali memiliki konotasi yang negatif, karena di asosiasikan dengan seseorang yang menyembunyikan sesuatu. Para aktivis pribadi di Cina menuntut diadakannya peraturan yang akan melindungi data pribadi seperti tingkat pendapatan, pekerjaan, status pernikahan, sifat fisik dan bahkan alamat dan nomor telepon.

Pada saat ini, pemerintah RRC sedang berfokus untuk menetapkan peraturan penggunaan komputer dan internet. Peraturan-peraturan ini menyatakan bahwa penggunaan perangkat ini tidak boleh mengganggu “keamanan negara”, “kepentingan sosial”, “kepentingan WN yang berazaskan hukum” dan “privasi”. Namun hingga saat ini definisi dari istilah ini belum tersedia. Dalam menyusun argumen ini para aktivis mengidentifikasi UE dan AS sebagai model untuk Undang-Undang yang dibutuhkan.
Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas dari manajemen tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikannya merasuk ke seluruh organisasi, dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para eksekutif dapat mencapai implementasi ini melalui tiga tingkat, dalam bentuk kredo perusahaan, program etika, dan kode perusahaan yang telah disesuaikan.


1)      Kredo Perusahaan
Pernyataan singkat mengenai nilai-nilai yang ingin dijunjung perusahaan, Tujuan kredo tersebut adalah untuk memberitahu individu dan organisasi, baik di dalam dan di luar perusahaan, akan nilai-nilai etis yang dianut perusahaan tersebut.
2)      Program Etika
Upaya yang terdiri atas berbagai aktivitas yang didesain untuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan.
Contoh dari program etika adalah audit etika.
»        Audit Etika
Pertemuan antara auditor internal dan manajer dengan tujuan untuk mempelajaribagaimana unit manajer tersebut melaksanakan perusahaan.
Contoh, auditor dapat bertanya kepada manajer penjualan, “Pernahkah terdapat kejadian di mana kita kehilangan kesempatan usaha karena kita tidak memberikan hadiah untuk penjualan?”.
3)      Kode Perusahaan Yang Disesuaikan
Banyak perusahaan yang merancang sendiri kode etik perusahaan mereka. Terkadang kode-kode etik ini merupakan adaptasi dari kode untuk industri atau profesi tertentu. Di bab yang akan datang kita akan mempelajari kode etik untuk profesi sistem informasi.

ALASAN DI BALIK ETIKA KOMPUTER
James H. Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari kebijakan-kebijakan yang terkait untuk penggunaan teknologi tersebut secara etis. Dengan demikian, etika komputer terdiri atas dua aktivitas utama. Orang di perusahaan yang merupakan pilihan yang logis untuk menerapakan program etika ini adalah CIO. Seorang CIO harus (1) menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat dan (2) merumuskan kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan di seluruh perusahaan secara etis.
Satu hal amatlah penting : CIO tidak menanggung tanggung jawab manajerial untuk penggunaan komputer secara etis sendiriaan. Eksekutif-eksekutif lain juga harus memberikan konstribusi. Keterlibatan di seluruh perusahaan ini merupakan kebutuhan absolut dalam era komputasi pengguna akhir masa kini, di mana para manajer di semua wilayah bertanggung jawab untuk menggunakan komputer di wilayah mereka secara etis. Selain para manajer, seluruh karyawan bertanggung jawab untuk tindakan mereka yang berkaitan dengan komputer.
Alasan Pentingnya Etika Komputer
James Moor mengidentifikasikan tiga alasan utama di balik minat masyarakat yang tinggi akan etika komputer :
ü  Kelenturan secara logis
ü  Faktor transformasi
ü  Faktor ketidaktampakan



Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat tidak hanya mengarapkan pemerintah dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak manusia dalam wilayah komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. Mason menciptakan akronim PAPA untuk merepresentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan dengan informasi : privasi (privacy), akurasi (accuracy), kepemilikan (property), aksesibilitas (accessibility).
Hak privasi
Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Louis Braindeis dikenal karena memperkenalkan “hak agar di biarkan sendiri”. Mason merasa bahwa hak ini terancam oleh dua hal. Yang pertama adalah meningkatnya kemampuan komputer untuk digunakan dalam kegiatan mata-mata. Yang kedua adalah meningkatkan nilai informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah federal menjawab sebagian dari masalah ini dalam Undang-Undang privasi tahun 1974 namun, undang-undang ini hanya mencakup pelanggaran yang dilakukan pemerintah.

Menurut Mason, para pembuat keputusan menempatkan nilai yang amat tinggi pada informasi sehingga mereka sering kali melanggar hak privasi seseorang untuk mendapatkannya. Para peneliti pemasaran sering kali ditemukan menyelidiki tempat sampah orang lain untuk mempelajari produk apa yang mereka beli,dan penjabat pemerintahan sering kali menempatkan monitor di toilet untuk mengumpulkan data statistik lalu lintas yang akan digunakan untuk menjustifikasi perluasan fasilitas tersebut.
Hal ini merupakan contoh dari pengintaian  yang tidak menggunakan komputer dapat digunakan untuk tujuan ini, namun tidak sadar akan kemudahan di mana data pribadi dapat diakses khususnya menggunakan internet.

Hak untuk Mendapatkan Keakuratan
Komputer memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan sistem nonkomputer. Potensi ini memang tersedia, namun  tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasiskan komputer berisiskan lebih banyak kesalahan dari pada yang diberikan sistem manual.

Hak Kepemilikan
Di sini yang dibahas adalah hak kepemilikan intelektual, biasanya dalam bentuk program komputer. Vendor peranti lunak dapat menghindari pencurian hak kepemilikan intelektual melalui Undang-Undang hak cipta, hak paten, dan persetujuan lisensi. Hingga tahun 1980-an, peranti lunak tidak dilindungi oleh hak cipta atau hukum paten. Sekarang, keduanya dapt digunakan  untuk memberikan pelindungan. Hak paten khusunya memberikan perlindungan yang kuat di negara-negara di mana hukum ini diterapkan, di man suatu tiruan yang sempurna akan versi yang asli tidak harus diperoleh untuk mendapatkan pengakuan perlindungan hak cipta ini.

Hak Mendapatkan Akses
Sebelum diperkenalkanya basis data yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikro format  yang disimpan di perpustakaan. Informasi ini berisikan berita, hasil penelitian ilmiah, statistik pemerintah  dan lain-lain. Sekarang, kebanyakan informasi ini telah di konversikan ke basis data komersial, sehingga membuat ketersediannya  untuk masyarakat berkurang. Untuk mengakases informasi ini, seseorang harus memiliki peranti keras dan peranti lunak komputer yang diharuskan dan membayar biaya akses. Mengigat komputer dapat mengakses data dari penyimpanan lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan jenis teknologi lain, ironis bahwa hak mendapatkan akses menjadi isu etika era modern.

Jenis Aktivitas Audit
Audit Finansial (Financial Audit), memverifikasi catatan-catatan perusahaan dan merupakan jenis aktivitas yang dilaksanakan auditor eksternal.
Audit Operasional (Operational Audit), tidak dilaksanakan untuk memverifikasi keakuratan catatan, melainkan untuk memvalidasi efektivitas produksi. Ketika para auditor internal melaksanakan audit operasional, mereka mencari tiga fitur sistem dasar :
a)      Kecukupan pengendalian
b)      Efisiensi
c)       Kepatuhan dengan kebijakan perusahaan

Kode etik
ACM (Association for Computting Machinery) yang didirikan pada tahun 1947, adalah sebuah organisasi komputer profesional tertua di dunia. ACM telah menyusun kode etik dan perilaku profesionaln yang diharapkan diikuti oleh 80.000 anggotanya. Selain itu, kode etik dan praktik profesional rekayasa peranti lunak  dibuat dengan tujuan agar bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikan rekayasa peranti lunak, yaitu penggunaan prinsip-prinsip rancangan dalam pengembangan peranti lunak.

Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun 1992 dan berisikan “keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi. Kode ini dibagi menjadi empat bagian yaitu :
  1. Keharusan Moral Umum.
  2. Tanggung Jawab Profesional yang Lebih Umum.
  3. Keharusan Kepemimpinan Organisasi.
  4. Kepatuhan terhadap Kode.
Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
Kode ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada sistem dan terdiri ekspektasi di delapan hal penting :
  1. Masyarakat
  2. Klien dan Atasan
  3. Produk
  4. Penilaian
  5. Manajemen
  6. Profesi
  7. Kolega
  8. Diri Sendiri
ETIKA DAN CIO
Sejak Tahun 2002, para CEO dan CFO diharuskan oleh hukum untuk menandatangani keakuratan laporan keuangan mereka. Persyaratan ini meletakan tanggung jawab di bahu para eksekutif serta unit pelayanan informasi perusahaan dan unit pelayanan informasi yang berkenaan dengan bisnis untuk memberikan informasi finansial yang dibutuhkan kepada para Eksekutif. Pelayanan informasi hanyalah merupakan satu unit di dalam struktur organisasi, namun berada pada posisi kunci yang memiliki pengaruh terbesar dalam memenuhi tuntutan pemerintah maupun masyarakat akan pelaporan keuangan yang akurat.


 Sumber : SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (Raymond McLeod Jr & George P. Schell) BAB10



Tidak ada komentar:

Posting Komentar